You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan KALIGINTUNG
Kalurahan KALIGINTUNG

Kap. Temon, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

Sugeng Rawuh Wonten Ing Kalurahan Kaligintung Kapanewon Temon Kabupaten Kulon Progo -- >

Pemudik Bawa Oleh-oleh Sabu di Kulon Progo

Administrator 24 April 2020 Dibaca 477 Kali

 

              Seorang pemuda berinisial HP atau akrab disapa Tomo, 26 tahun, ditangkap kepolisian setelah terbukti menyimpan obat-obatan tanpa izin edar dan mengonsumsi sabu-sabu. Pelaku merupakan seorang pemudik dari Bali yang sudah pulang di kampung halaman di Kulon Progo saat pandemi Corona.

Tomo diringkus di rumahnya di wilayah Gadingan, Kelurahan Wates, Kapanewon Wates. Dari penangkapan ini pihak kepolisian menyita lima butir pil alprazolam 1 mg, pipet dengan sisa bubuk sabu yang masih tertempel, botol minuman untuk mengonsumsi sabu, korek api dan handphone.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kulon Progo, Ajun Komisaris Polisi Purnomo, mengatakan, Tomo ditangkap di kawasan Teteg Wetan, Wates pada Sabtu 11 April 2020. Polisi melakukan penggeledahan di rumah pelaku. "Di rumahnya berhasil disita sejumlah barang bukti salah satunya adalah sabu dan alat isapnya," ujarnya di Kulon Progo, Kamis 23 April 2020.

Dia mengatakan, alat isap sabu sepenuhnya milik Tomo. Berdasarkan keterangannya, Tomo mengaku mengkonsumsi sabu sejak beberapa tahun terakhir sejak masih bekerja di Bali. "Tomo juga mengaku, mengonsumsi sisa sabu ketika pulang ke Kulon Progo baru-baru ini," tutur Purnomo.

 

Di rumahnya berhasil disita sejumlah barang bukti salah satunya adalah sabu dan alat isapnya.

 

Purnomo mengatakan, penangkapan Tomo diawali dari keberhasilan pengungkapan kasus peredaran psikotropika dengan pelaku Ario Wisnu Andono, alias Gendon, 36 tahun. Pelaku yang satu ini berhasil ditangkap di rumahnya di Kalurahan Triharjo, Wates, pada Kamis 9 April 2020.

"Pelaku Gendon terbukti telah mengedarkan alprazolam kepada Tomo yang diketahui dari bukti chat di ponsel milik Gendon. Dari pemeriksaan, pelaku Tomo mengaku membeli aprazolam dari Gendon," ucap Purnomo

Sementara itu, Pelaku Tomo mengaku telah mengkonsumsi sabu-sabu sejak setahun terakhir agar staminanya selalu fit. Hal tersebut juga dilakukannya saat sudah pulang ke Kulon Progo pada 9 April.

Sabu-sabu tersebut diperolehnya saat masih menjadi anak pantai di Bali. "Nganggur karena sepi karena sekarang wisata di Bali tutup. Jadi saya pulang, dan sisa sabu yang masih saya konsumsi," ujarnya.

Atas kasus ini, Tomo terkena Pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika hukuman 12 tahun penjara atau denda 8 miliar dan pasal 62 UU uu ri no 5 tahun 1997 tentang psikotropika hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 juta. Sementara pelaku Gendon, dikenakan pasal 60 ayat 2 UU RI NO 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, penjara 5 tahun atau denda 100 juta. (https://www.tagar.id/)

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image