Sugeng Rawuh Wonten Ing Kalurahan Kaligintung Kapanewon Temon Kabupaten Kulon Progo -- >

Artikel

Musyawarah Ulang penetapan ganti rugi lahan terdampak pembangunan rel kereta api untuk akses Bandara

20 November 2019  Administrator  948 Kali Dibaca  Berita Desa

Musyawarah penetapan ganti rugi lahan terdampak pembangunan rel kereta api untuk akses ke Yogyakarta International Airport (YIA) kembali digelar pada Selasa (19/11/2019) di Balai Desa Kaligintung.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah DIY selaku bagian tim pengadaan lahan proyek pembangunan jalur kereta YIA telah membagi empat klasifikasi bagi warga Kaligintung dalam musyawarah ini.

Empat kelompok ini yang pertama yaitu masyarakat yang sudah setuju dengan nilai ganti rugi hasil penilaian tim appraisal, bisa langsung menandatangani berita acara kesepakatan. Kelompok kedua, warga yang menerima ganti rugi namun masih ingin melihat rincian hasil yang sudah dilakukan tim appraisal.

Kelompok ketiga yaitu warga yang masih ragu-ragu atau tidak setuju dan masih ingin melihat hasil penilaian. Sementara, kelompok kempat adalah warga yang tidak sepakat terkait hasil appraisal.

Untuk kelompok yang terakhir, tim pengadaan lahan proyek pembangunan jalur kereta YIA bisa melakukan penilaian ulang jika warga menginginkan hal tersebut. Proses peninjauan ulang ini akan dilakukan dengan tenggat waktu selama 14 hari.

"Kebijakan kesempatan kedua untuk masyarakat Desa Kaligintung. Yang sepakat supaya bisa menerima secepatnya uang ganti kerugian, yang tidak setuju juga diberi kesempatan kedua kalinya melihat bagaimana cara menilai, bagaimana hasilnya dari BPN dan tim appraisal," kata Tri.

Salah satu warga terdampak pembangunan jalur kereta api bandara, Pariyani, warga Dusun Girigondo menuturkan ketidaksetujuannya terkait besaran ganti rugi. "Harga ini masih sama dengan kemarin [musyawarah kali pertama]. Ya, minimal Rp3,5 juta. Ini dapat Rp2 juta," kata dia.

Menurutnya, harga tanah pasaran di atas Rp3 juta permeter. Sehingga, pihaknya meminta harga bisa disesuaikan dengan harga pasaran. Walau begitu, saat diwawancara, Pariyani sedang menunggu antrean musyawarah untuk mendapatkan rincian hasil dari tim appraisal.

Sementara itu, RR. Kunapti Rahatmi, 57, mengungkapkan setuju terhadap nilai appraisal yang dilakukan atas lahannya. "Saya sejak awal menerima hasil penilaian tim appraisal," kata Kunapti di sela-sela proses musyawarah. Hanya  tinggal pemberkasan karena cocok dengan nilai nominal yang diberikan yang memiliki dua bidang tanah, masing-masing luasnya 177 meter persegi dan 19 meter persegi berupa tanah sawah. Sejak awal harga yang ditawarkan tim pengadaan lahan sebesar Rp 2.171.000 per meter dan dirinya sudah setuju sehingga total menerima ganti rugi Rp 423 juta.

Ia tidak mempermasalahkan jika sawahnya digunakan untuk pembangunan rel kereta api YIA sebab dirinya masih memiliki sisa tanah untuk bercocok tanam dan sawah tersebut tidak ditanam sendiri, tapi ditanami orang lain.

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Statistik

 Arsip Artikel

07 November 2014 | 71.254 Kali
Pemerintahan Desa
26 Agustus 2016 | 65.275 Kali
Sejarah Desa
29 Juli 2013 | 64.437 Kali
Profil Desa
24 Agustus 2016 | 63.941 Kali
Pemerintah Desa
22 November 2019 | 63.863 Kali
E-KTP
20 April 2014 | 63.836 Kali
Pelayanan
25 November 2019 | 63.784 Kali
3 IN 1 KELAHIRAN

 Agenda

Belum ada agenda

  Sinergi Program

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : KALIGINTUNG KIDUL, KALIGINTUNG, TEMON, KULON PROGO
Desa : KALIGINTUNG
Kecamatan : Temon
Kabupaten : Kulon Progo
Kodepos : 55654
Telepon :
Email : pemdeskaligintung@gmail.com

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 2,867
    Kemarin : 1,560
    Total Pengunjung : 4,427
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 192.168.64.23
    Browser : Mozilla 5.0