Sugeng Rawuh Wonten Ing Kalurahan Kaligintung Kapanewon Temon Kabupaten Kulon Progo -- >

Artikel

DIBUKA PENDAFTARAN PAMONG KALURAHAN KALIGINTUNG DENGAN JABATAN PANATA LAKSANA SARTA PANGRIPTA

26 Juni 2025    387 Kali Dibaca  Berita Desa

DIBUKA PENDAFTARAN PAMONG KALURAHAN KALIGINTUNG TAHUN 2025

Jabatan yang diisi adalah Panata Laksana sarta Pangripta

Jangka waktu pendaftaran dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari kerja mulai tanggal 8 s.d 25 Juli 2025

Jam penerimaan pendaftaran Bakal Calon adalah:

         Hari Senin sampai dengan hari Kamis yaitu pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB.

         Hari Jum’at yaitu pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB.

Tempat penerimaan pendaftaran Bakal Calon di Kantor Pemerintah Kalurahan Kaligintung.

 

Kelengkapan persyaratan administrasi pendaftaran Pamong Kalurahan adalah sebagai berikut:

  1. Surat Permohonan menjadi Pamong Kalurahan yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup ditujukan kepada Lurah melalui Tim;
  2. Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai cukup yang memuat:
    1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    2. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta setia dan taat kepada Pemerintah;
    3. Sanggup berbuat baik, jujur, dan adil;
    4. Tidak mempunyai hubungan kekerabatan dengan Pamong Kalurahan, Unsur Staf Kalurahan, serta Tim penjaringan penyaringan pamong kalurahan yang masih menjabat sampai dengan derajat kesatu menurut garis vertikal atau garis horisontal serta istri/suami atau menantu;
    5. Tidak sedang menjalani pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan;
    6. Tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan kesengajaan yang diancam dengan pidana penjara;
    7. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
    8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih atau pernyataan pernah menjalani pidana penjara yang diancam dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih dan telah 5 (lima) tahun selesai menjalani pidana penjara serta mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik  bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
    9. Sanggup melaksanakan tugas sebagai Pamong Kalurahan paling kurang selama 5 (lima) tahun sejak
    10. Sanggup mengundurkan diri dari jabatan lama apabila diangkat dalam jabatan baru, bagi anggota BPK dan Pamong Kalurahan; dan
    11. Sanggup bertempat tinggal di wilayah Kalurahan setempat selama menjabat sebagai Panata Laksana Sarta Pangripta.
  3. Fotokopi/salinan Kartu Tanda Penduduk dan/atau fotokopi/salinan Kartu Keluarga (C1) yang dilegalisasi, kecuali yang telah ditandatangani secara elektronik;
  4. Fotokopi/salinan ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
  5. Fotokopi/salinan akta kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir yang dilegalisasi pejabat berwenang kecuali yang telah ditandatangani secara elektronik;
  6. Surat Keterangan dari Pemerintah Kalurahan tidak mempunyai hubungan kekerabatan dengan Pamong Kalurahan dan Unsur Staf Kalurahan yang masih menjabat sampai dengan derajat kesatu menurut garis vertikal atau garis horisontal serta istri/suami atau menantu;
  7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh kepolisian setempat;
  8. Surat keterangan berbadan sehat oleh Puskesmas atau Rumah Sakit Umum Daerah ;
  9. Pas foto berwarna ukuran 4x6 berjumlah 6 lembar, background warna merah;
  10. Surat Izin dari pejabat yang berwenang bagi Pamong Kalurahan atau anggota BPK;
  11. Surat Izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah;
  12. Keputusan Lurah tentang pemberhentian bagi anggota Tim yang akan mencalonkan diri;
  13. Melampirkan surat keputusan kerja di lembaga pemerintahan atau lembaga kemasyarakatan apabila memiliki.

Berkas persyaratan administrasi dimasukkan dalam stopmap warna Biru

Unduh Lampiran:
Dokumen Persyaratan Pendaftaran Pamong Kaligintung thn 2025

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Statistik

 Arsip Artikel

07 November 2014 | 71.254 Kali
Pemerintahan Desa
26 Agustus 2016 | 65.275 Kali
Sejarah Desa
29 Juli 2013 | 64.436 Kali
Profil Desa
24 Agustus 2016 | 63.941 Kali
Pemerintah Desa
22 November 2019 | 63.863 Kali
E-KTP
20 April 2014 | 63.835 Kali
Pelayanan
25 November 2019 | 63.784 Kali
3 IN 1 KELAHIRAN

 Agenda

Belum ada agenda

  Sinergi Program

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : KALIGINTUNG KIDUL, KALIGINTUNG, TEMON, KULON PROGO
Desa : KALIGINTUNG
Kecamatan : Temon
Kabupaten : Kulon Progo
Kodepos : 55654
Telepon :
Email : pemdeskaligintung@gmail.com

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 2,518
    Kemarin : 1,560
    Total Pengunjung : 4,078
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 192.168.64.23
    Browser : Mozilla 5.0