Sugeng Rawuh Wonten Ing Kalurahan Kaligintung Kapanewon Temon Kabupaten Kulon Progo -- >

Artikel

Persyaratan Membuat SKCK dan Perpanjangan

28 November 2019  Administrator  60.227 Kali Dibaca 

Istilah SKCK ini menggantikan sebutan sebelumnya yang bernama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan Polri kepada seorang pemohon (warga) yang menerangkan ada tidaknya catatan bersangkutan dalam kriminalitas atau kejahatan. Masa berlakunya SKCK ini hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.

Jika telah melewati masa berlakunya dan dirasa diperlukan lagi, maka SKCK dapat diperpanjang. Nah, apa saja sebetulnya syaratmembuat dan memperpanjang SKCK ini, terlebih bagi pelamar CPNS di berbagai wilayah di Indonesia?

Pertama datang ke Kelurahan membuat surat pengantar dari Desa , berkas yang perlu dibawa ke kelurahan cukup KK/KTP bisa juga fotocopy.  setelah berkas masuk dan diproses selanjutnya ditantangani oleh Kepala Desa atau bisa juga oleh kasi di desa.

Setelah itu datang ke kantor kecamatan guna legalisasi dari kecamatan baru kemudian mendaftar langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi, baik di tingkat Polsek (kecamatan), Polres (Kabupaten/Kota), maupun Polda (Provinsi).

Persyaratan Penerbitan SKCK Baru :

1. FC KTP (1LEMBAR)
2. FC KK (1 LEMBAR)
3. FC AKTA KELAHIRAN (1 LEMBAR)
4. FOTO 4X6 BACKGROUND MERAH 6 LEMBAR (4 SKCK + 2 SIDIK JARI)

Persyaratan Perpanjangan SKCK :
1. FC KTP (1LEMBAR)
2. FC KK (1 LEMBAR)
3. FC AKTA KELAHIRAN (1 LEMBAR)
4. SKCK LAMA / SIDIK JARI
5. FOTO 4X6 BACKGROUND MERAH (4 LEMBAR)

 

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Statistik

 Arsip Artikel

07 November 2014 | 71.254 Kali
Pemerintahan Desa
26 Agustus 2016 | 65.275 Kali
Sejarah Desa
29 Juli 2013 | 64.437 Kali
Profil Desa
24 Agustus 2016 | 63.941 Kali
Pemerintah Desa
22 November 2019 | 63.863 Kali
E-KTP
20 April 2014 | 63.836 Kali
Pelayanan
25 November 2019 | 63.784 Kali
3 IN 1 KELAHIRAN

 Agenda

Belum ada agenda

  Sinergi Program

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : KALIGINTUNG KIDUL, KALIGINTUNG, TEMON, KULON PROGO
Desa : KALIGINTUNG
Kecamatan : Temon
Kabupaten : Kulon Progo
Kodepos : 55654
Telepon :
Email : pemdeskaligintung@gmail.com

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 2,844
    Kemarin : 1,560
    Total Pengunjung : 4,404
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 192.168.64.23
    Browser : Mozilla 5.0