Sugeng Rawuh Wonten Ing Kalurahan Kaligintung Kapanewon Temon Kabupaten Kulon Progo -- >

Artikel

Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 1,15 M, Kepala Desa Banguncipto Ditahan

05 Desember 2019  Administrator  1.300 Kali Dibaca  Berita Lokal

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo menetapkan Kepala Desa Banguncipto, Kecamatan Sentolo, Humam Sutopo (55) dan Bendahara Desa, Sumadi (61) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa senilai Rp 1,15 miliar. Keduanya telah ditahan dan saat ini dititipkan ke Lapas Wirogunan.

Kepala Kejari Kulon Progo, Widagdo Mulyono Petrus, menjelaskan penetapan kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat pada tanggal 6 November. Menyikapi laporan itu, jaksa langsung melakukan penyelidikan.

"Setelah 14 hari penyelidikan, kami temukan adanya dugaan penyelewengan anggaran, mulai dari pembangunan fisik hingga pengadaan barang fiktif yang mengarah kepada 2 orang itu," katanya saat ditemui wartawan di kantor Kejari Kulon Progo, Rabu (4/12/2019).

"Dari situlah kemudian ditingkatkan jadi penyidikan dan keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Untuk keduanya sudah dilakukan penahanan sejak kemarin (Selasa 3/12/2019)," sambung Widagdo.


Dugaan Korupsi Dana Desa di Kulon Progo, 2 Orang Jadi TersangkaKepala Kejari (Kajari) Kulon Progo, Widagdo Mulyono Petrus, Rabu (4/12/2019). Foto: Pradito Rida Pertana/detikcom



Selain itu, dari hasil pemeriksaan ditemukan pula ketidaksamaan antara surat pertanggungjawaban (SPJ) dan laporan pertanggungjawaban (LPJ). Bahkan ada juga temuan pengadaan seragam PKK yang fiktif dan tidak terealisasi, namun masuk dalam laporan.

"Dan semua itu sudah dilakukan keduanya dari tahun 2014 sampai tahun 2018. Selama kurun waktu 4 tahun itu negara telah dirugikan hingga Rp 1,15 miliar," ucapnya.


Menurut Widagdo, besaran nilai kerugian tersebut merupakan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Merujuk aturan yang ada, APIP menjadi institusi yang bisa melakukan audit dan perhitungan kerugian negara, disusul oleh BPK dan BPKP.

Lanjut Widagdo, saat ini kedua tersangka telah dititipkan ke Lapas Wirogunan Kota Yogyakarta guna menunggu proses selanjutnya. Mengingat saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. (https://news.detik.com/)

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Statistik

 Arsip Artikel

 Agenda

Belum ada agenda

  Sinergi Program

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : KALIGINTUNG KIDUL, KALIGINTUNG, TEMON, KULON PROGO
Desa : KALIGINTUNG
Kecamatan : Temon
Kabupaten : Kulon Progo
Kodepos : 55654
Telepon :
Email : pemdeskaligintung@gmail.com

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 879
    Kemarin : 3,046
    Total Pengunjung : 5,485
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 192.168.64.23
    Browser : Mozilla 5.0