Sugeng Rawuh Wonten Ing Kalurahan Kaligintung Kapanewon Temon Kabupaten Kulon Progo -- >

Artikel

Pemudik Bawa Oleh-oleh Sabu di Kulon Progo

24 April 2020  Administrator  801 Kali Dibaca  Berita Kriminal

 

              Seorang pemuda berinisial HP atau akrab disapa Tomo, 26 tahun, ditangkap kepolisian setelah terbukti menyimpan obat-obatan tanpa izin edar dan mengonsumsi sabu-sabu. Pelaku merupakan seorang pemudik dari Bali yang sudah pulang di kampung halaman di Kulon Progo saat pandemi Corona.

Tomo diringkus di rumahnya di wilayah Gadingan, Kelurahan Wates, Kapanewon Wates. Dari penangkapan ini pihak kepolisian menyita lima butir pil alprazolam 1 mg, pipet dengan sisa bubuk sabu yang masih tertempel, botol minuman untuk mengonsumsi sabu, korek api dan handphone.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kulon Progo, Ajun Komisaris Polisi Purnomo, mengatakan, Tomo ditangkap di kawasan Teteg Wetan, Wates pada Sabtu 11 April 2020. Polisi melakukan penggeledahan di rumah pelaku. "Di rumahnya berhasil disita sejumlah barang bukti salah satunya adalah sabu dan alat isapnya," ujarnya di Kulon Progo, Kamis 23 April 2020.

Dia mengatakan, alat isap sabu sepenuhnya milik Tomo. Berdasarkan keterangannya, Tomo mengaku mengkonsumsi sabu sejak beberapa tahun terakhir sejak masih bekerja di Bali. "Tomo juga mengaku, mengonsumsi sisa sabu ketika pulang ke Kulon Progo baru-baru ini," tutur Purnomo.

 

Di rumahnya berhasil disita sejumlah barang bukti salah satunya adalah sabu dan alat isapnya.

 

Purnomo mengatakan, penangkapan Tomo diawali dari keberhasilan pengungkapan kasus peredaran psikotropika dengan pelaku Ario Wisnu Andono, alias Gendon, 36 tahun. Pelaku yang satu ini berhasil ditangkap di rumahnya di Kalurahan Triharjo, Wates, pada Kamis 9 April 2020.

"Pelaku Gendon terbukti telah mengedarkan alprazolam kepada Tomo yang diketahui dari bukti chat di ponsel milik Gendon. Dari pemeriksaan, pelaku Tomo mengaku membeli aprazolam dari Gendon," ucap Purnomo

Sementara itu, Pelaku Tomo mengaku telah mengkonsumsi sabu-sabu sejak setahun terakhir agar staminanya selalu fit. Hal tersebut juga dilakukannya saat sudah pulang ke Kulon Progo pada 9 April.

Sabu-sabu tersebut diperolehnya saat masih menjadi anak pantai di Bali. "Nganggur karena sepi karena sekarang wisata di Bali tutup. Jadi saya pulang, dan sisa sabu yang masih saya konsumsi," ujarnya.

Atas kasus ini, Tomo terkena Pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika hukuman 12 tahun penjara atau denda 8 miliar dan pasal 62 UU uu ri no 5 tahun 1997 tentang psikotropika hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 juta. Sementara pelaku Gendon, dikenakan pasal 60 ayat 2 UU RI NO 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, penjara 5 tahun atau denda 100 juta. (https://www.tagar.id/)

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Statistik

 Arsip Artikel

07 November 2014 | 71.254 Kali
Pemerintahan Desa
26 Agustus 2016 | 65.275 Kali
Sejarah Desa
29 Juli 2013 | 64.437 Kali
Profil Desa
24 Agustus 2016 | 63.941 Kali
Pemerintah Desa
22 November 2019 | 63.863 Kali
E-KTP
20 April 2014 | 63.836 Kali
Pelayanan
25 November 2019 | 63.784 Kali
3 IN 1 KELAHIRAN

 Agenda

Belum ada agenda

  Sinergi Program

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : KALIGINTUNG KIDUL, KALIGINTUNG, TEMON, KULON PROGO
Desa : KALIGINTUNG
Kecamatan : Temon
Kabupaten : Kulon Progo
Kodepos : 55654
Telepon :
Email : pemdeskaligintung@gmail.com

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 592
    Kemarin : 3,046
    Total Pengunjung : 5,198
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 192.168.64.23
    Browser : Mozilla 5.0