You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan KALIGINTUNG
Kalurahan KALIGINTUNG

Kap. Temon, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

Sugeng Rawuh Wonten Ing Kalurahan Kaligintung Kapanewon Temon Kabupaten Kulon Progo -- >

AKTA KELAHIRAN

Administrator 26 November 2019 Dibaca 61.276 Kali

PENERBITAN AKTA LAHIR

Kelahiran sebelum melewati 60 hari setelah tanggal kelahiran.

Persyaratan :

  1. Surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran/SPTJM kebenaran kelahiran;
  2. Fotocopy buku nikah/kutipan akta perkawinan yang dilegalisir pejabat yang berwenang atau bukti lain yang sah;
  3. Surat Keterangan Kenal Lahir dari Kelurahan;
  4. KK dimana penduduk akan didaftarkan sebagai anggota keluarga atau fotocopy KK yang mencantumkan nama anak ;
  5. Fotocopy KTP-el orang tua dan 2 (dua) orang saksi yang dilegalisir pejabat yang berwenang atau bukti lain yang sah;
  6. Form Permohonan Akta;
  7. Surat kuasa bagi yang tidak mengurus sendiri bermaterai cukup;
  8. Fotocopy KTP yang diberi kuasa;
  9. Bagi kelahiran yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal kelahiran, pencatatan kelahiran dilaksanakan setelah mendapatkan keputusan kepala instansi pelaksana setempat;

 

PENERBITAN AKTA LAHIR TERLAMBAT

Kelahiran yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal kelahiran

Persyaratan :

  1. Surat Keterangan Kenal Lahir dari Kelurahan;
  2. Fotocopy Ijazah Terakhir;
  3. Fotocopy buku nikah/kutipan akta perkawinan yang dilegalisir pejabat yang berwenang atau bukti lain yang sah;
  4. Fotocopy KTP-el Yang bersangkutan;
  5. Fotocopy KK yang dilegalisir pejabat yang berwenang atau bukti lain yang sah ;
  6. Fotocopy KTP-el orang tua yang dilegalisir pejabat yang berwenang ( Surat kematian bila Orang Tua telah meninggal);
  7. Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi yang dilegalisir pejabat yang berwenang atau bukti lain yang sah ;
  8. Form Permohonan Akta;
  9. Surat Pemohonan Masuk Penduduk ( kemungkinan data belum ter-entry di database Dukcapil);
  10. Biodata yang bersangkutan ;
  11. Surat kuasa bagi yang tidak mengurus sendiri bermaterai cukup;
  12. Fotocopy KTP yang diberi kuasa;
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image