Sugeng Rawuh Wonten Ing Kalurahan Kaligintung Kapanewon Temon Kabupaten Kulon Progo -- >

Artikel

Persyaratan Membuat SKCK dan Perpanjangan

15 November 2019  Administrator  6.227 Kali Dibaca  Panduan Layanan Desa

Istilah SKCK ini menggantikan sebutan sebelumnya yang bernama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan Polri kepada seorang pemohon (warga) yang menerangkan ada tidaknya catatan bersangkutan dalam kriminalitas atau kejahatan. Masa berlakunya SKCK ini hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.

Jika telah melewati masa berlakunya dan dirasa diperlukan lagi, maka SKCK dapat diperpanjang. Nah, apa saja sebetulnya syaratmembuat dan memperpanjang SKCK ini, terlebih bagi pelamar CPNS di berbagai wilayah di Indonesia?

Pertama datang ke Kelurahan membuat surat pengantar dari Desa , berkas yang perlu dibawa ke kelurahan cukup KK/KTP bisa juga fotocopy.  setelah berkas masuk dan diproses selanjutnya ditantangani oleh Kepala Desa atau bisa juga oleh kasi di desa.

Setelah itu datang ke kantor kecamatan guna legalisasi dari kecamatan baru kemudian mendaftar langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi, baik di tingkat Polsek (kecamatan), Polres (Kabupaten/Kota), maupun Polda (Provinsi).

Persyaratan Untuk Membuat SKCK Yang Baru :

  1. Surat Pengantar dari Kelurahan dimana pemohon berdomisili
  2. Fotocopy SIM/ KTP, dan sebagai catatan, alamat yang tertera pada kartu identitas Anda harus sesuai dengan Surat Pengantar dari Kelurahan
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  4. Fotocopy Akta Kelahiran
  5. Pas foto 4 X 6 sebanyak 6 lembar berwarna
  6. Di kantor kepolisian Anda akan diberikan Daftar Riwayat Hidup untuk diisi dan dilampirkan
  7. Melakukan pengambilan sidik jari di kantor kepolisian

Persyaratan Untuk Memperpanjang SKCK :

  1. Membawa SKCK asli atau yang sudah dilegalisir
  2. Maksimal masa kedaluarsa SKCK yang bisa diperpanjang adalah satu tahun. Jika lebih dari setahun, harus mengulang proses/ membuat yang baru.
  3. Fotocopy SIM/ KTP
  4. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  5. Fotocopy Akta Kelahiran
  6. Pas foto 4 X 6 sebanyak 3 lembar berwarna
  7. Formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor kepolisian

Biaya pembuatan SKCK sesuai dengan aturan tentang tarif penerbitan SKCK adalah Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam aturan tersebut ditetapkan tarif penerbitan SKCK sebesar Rp 30.000.

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Statistik

 Arsip Artikel

07 November 2014 | 71.254 Kali
Pemerintahan Desa
26 Agustus 2016 | 65.275 Kali
Sejarah Desa
29 Juli 2013 | 64.437 Kali
Profil Desa
24 Agustus 2016 | 63.941 Kali
Pemerintah Desa
22 November 2019 | 63.863 Kali
E-KTP
20 April 2014 | 63.836 Kali
Pelayanan
25 November 2019 | 63.784 Kali
3 IN 1 KELAHIRAN

 Agenda

Belum ada agenda

  Sinergi Program

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : KALIGINTUNG KIDUL, KALIGINTUNG, TEMON, KULON PROGO
Desa : KALIGINTUNG
Kecamatan : Temon
Kabupaten : Kulon Progo
Kodepos : 55654
Telepon :
Email : pemdeskaligintung@gmail.com

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 2,628
    Kemarin : 1,560
    Total Pengunjung : 4,188
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 192.168.64.23
    Browser : Mozilla 5.0