Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 Tentang KARTU IDENTITAS ANAK :
- Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat menjadi KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerbitkan KIA baru bagi anak kurang dari 5 tahun bersamaan dengan penerbitan kutipan akta kelahiran.
- Dalam hal anak kurang dari 5 tahun sudah memiliki akta kelahiran tetapi belum memiliki KIA, penerbitan KIA dilakukan setelah memenuhi persyaratan:
a. Anak usia kurang dari 5 tahun
- Fc kutipan akta kelahiran;
- Fc KK; dan
- Fc KTP-el orang tua.
Masa berlaku KIA baru untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun.
b. Anak usia 5 – 17 tahun kurang 1 hari
- Fc kutipan akta kelahiran;
- Fc KK;
- Fc KTP-el orang tua; dan
- Foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 1 lembar
Masa berlaku KIA untuk anak diatas 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari.