You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan KALIGINTUNG
Kalurahan KALIGINTUNG

Kap. Temon, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

Sugeng Rawuh Wonten Ing Kalurahan Kaligintung Kapanewon Temon Kabupaten Kulon Progo -- >

DIBUKA PENDAFTARAN PAMONG KALURAHAN KALIGINTUNG DENGAN JABATAN PANATA LAKSANA SARTA PANGRIPTA

NUR ARIFIN ISTNAYNI 26 Juni 2025 Dibaca 33 Kali
DIBUKA PENDAFTARAN PAMONG KALURAHAN KALIGINTUNG DENGAN JABATAN PANATA LAKSANA SARTA PANGRIPTA

DIBUKA PENDAFTARAN PAMONG KALURAHAN KALIGINTUNG TAHUN 2025

Jabatan yang diisi adalah Panata Laksana sarta Pangripta

Jangka waktu pendaftaran dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari kerja mulai tanggal 8 s.d 25 Juli 2025

Jam penerimaan pendaftaran Bakal Calon adalah:

         Hari Senin sampai dengan hari Kamis yaitu pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB.

         Hari Jum’at yaitu pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB.

Tempat penerimaan pendaftaran Bakal Calon di Kantor Pemerintah Kalurahan Kaligintung.

 

Kelengkapan persyaratan administrasi pendaftaran Pamong Kalurahan adalah sebagai berikut:

  1. Surat Permohonan menjadi Pamong Kalurahan yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup ditujukan kepada Lurah melalui Tim;
  2. Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai cukup yang memuat:
    1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    2. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta setia dan taat kepada Pemerintah;
    3. Sanggup berbuat baik, jujur, dan adil;
    4. Tidak mempunyai hubungan kekerabatan dengan Pamong Kalurahan, Unsur Staf Kalurahan, serta Tim penjaringan penyaringan pamong kalurahan yang masih menjabat sampai dengan derajat kesatu menurut garis vertikal atau garis horisontal serta istri/suami atau menantu;
    5. Tidak sedang menjalani pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan;
    6. Tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan kesengajaan yang diancam dengan pidana penjara;
    7. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
    8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih atau pernyataan pernah menjalani pidana penjara yang diancam dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih dan telah 5 (lima) tahun selesai menjalani pidana penjara serta mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik  bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
    9. Sanggup melaksanakan tugas sebagai Pamong Kalurahan paling kurang selama 5 (lima) tahun sejak
    10. Sanggup mengundurkan diri dari jabatan lama apabila diangkat dalam jabatan baru, bagi anggota BPK dan Pamong Kalurahan; dan
    11. Sanggup bertempat tinggal di wilayah Kalurahan setempat selama menjabat sebagai Panata Laksana Sarta Pangripta.
  3. Fotokopi/salinan Kartu Tanda Penduduk dan/atau fotokopi/salinan Kartu Keluarga (C1) yang dilegalisasi, kecuali yang telah ditandatangani secara elektronik;
  4. Fotokopi/salinan ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
  5. Fotokopi/salinan akta kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir yang dilegalisasi pejabat berwenang kecuali yang telah ditandatangani secara elektronik;
  6. Surat Keterangan dari Pemerintah Kalurahan tidak mempunyai hubungan kekerabatan dengan Pamong Kalurahan dan Unsur Staf Kalurahan yang masih menjabat sampai dengan derajat kesatu menurut garis vertikal atau garis horisontal serta istri/suami atau menantu;
  7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh kepolisian setempat;
  8. Surat keterangan berbadan sehat oleh Puskesmas atau Rumah Sakit Umum Daerah ;
  9. Pas foto berwarna ukuran 4x6 berjumlah 6 lembar, background warna merah;
  10. Surat Izin dari pejabat yang berwenang bagi Pamong Kalurahan atau anggota BPK;
  11. Surat Izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah;
  12. Keputusan Lurah tentang pemberhentian bagi anggota Tim yang akan mencalonkan diri;
  13. Melampirkan surat keputusan kerja di lembaga pemerintahan atau lembaga kemasyarakatan apabila memiliki.

Berkas persyaratan administrasi dimasukkan dalam stopmap warna Biru

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image