PENERBITAN AKTA LAHIR
Kelahiran sebelum melewati 60 hari setelah tanggal kelahiran.
Persyaratan :
- Surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran/SPTJM kebenaran kelahiran;
- Fotocopy buku nikah/kutipan akta perkawinan yang dilegalisir pejabat yang berwenang atau bukti lain yang sah;
- Surat Keterangan Kenal Lahir dari Kelurahan;
- KK dimana penduduk akan didaftarkan sebagai anggota keluarga atau fotocopy KK yang mencantumkan nama anak ;
- Fotocopy KTP-el orang tua dan 2 (dua) orang saksi yang dilegalisir pejabat yang berwenang atau bukti lain yang sah;
- Form Permohonan Akta;
- Surat kuasa bagi yang tidak mengurus sendiri bermaterai cukup;
- Fotocopy KTP yang diberi kuasa;
- Bagi kelahiran yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal kelahiran, pencatatan kelahiran dilaksanakan setelah mendapatkan keputusan kepala instansi pelaksana setempat;
PENERBITAN AKTA LAHIR TERLAMBAT
Kelahiran yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal kelahiran
Persyaratan :
- Surat Keterangan Kenal Lahir dari Kelurahan;
- Fotocopy Ijazah Terakhir;
- Fotocopy buku nikah/kutipan akta perkawinan yang dilegalisir pejabat yang berwenang atau bukti lain yang sah;
- Fotocopy KTP-el Yang bersangkutan;
- Fotocopy KK yang dilegalisir pejabat yang berwenang atau bukti lain yang sah ;
- Fotocopy KTP-el orang tua yang dilegalisir pejabat yang berwenang ( Surat kematian bila Orang Tua telah meninggal);
- Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi yang dilegalisir pejabat yang berwenang atau bukti lain yang sah ;
- Form Permohonan Akta;
- Surat Pemohonan Masuk Penduduk ( kemungkinan data belum ter-entry di database Dukcapil);
- Biodata yang bersangkutan ;
- Surat kuasa bagi yang tidak mengurus sendiri bermaterai cukup;
- Fotocopy KTP yang diberi kuasa;