You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan KALIGINTUNG
Kalurahan KALIGINTUNG

Kap. Temon, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

Sugeng Rawuh Wonten Ing Kalurahan Kaligintung Kapanewon Temon Kabupaten Kulon Progo -- >

Persyaratan Membuat SKCK dan Perpanjangan

Administrator 28 November 2019 Dibaca 60.112 Kali
Persyaratan Membuat SKCK dan Perpanjangan

Istilah SKCK ini menggantikan sebutan sebelumnya yang bernama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan Polri kepada seorang pemohon (warga) yang menerangkan ada tidaknya catatan bersangkutan dalam kriminalitas atau kejahatan. Masa berlakunya SKCK ini hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.

Jika telah melewati masa berlakunya dan dirasa diperlukan lagi, maka SKCK dapat diperpanjang. Nah, apa saja sebetulnya syaratmembuat dan memperpanjang SKCK ini, terlebih bagi pelamar CPNS di berbagai wilayah di Indonesia?

Pertama datang ke Kelurahan membuat surat pengantar dari Desa , berkas yang perlu dibawa ke kelurahan cukup KK/KTP bisa juga fotocopy.  setelah berkas masuk dan diproses selanjutnya ditantangani oleh Kepala Desa atau bisa juga oleh kasi di desa.

Setelah itu datang ke kantor kecamatan guna legalisasi dari kecamatan baru kemudian mendaftar langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi, baik di tingkat Polsek (kecamatan), Polres (Kabupaten/Kota), maupun Polda (Provinsi).

Persyaratan Penerbitan SKCK Baru :

1. FC KTP (1LEMBAR)
2. FC KK (1 LEMBAR)
3. FC AKTA KELAHIRAN (1 LEMBAR)
4. FOTO 4X6 BACKGROUND MERAH 6 LEMBAR (4 SKCK + 2 SIDIK JARI)

Persyaratan Perpanjangan SKCK :
1. FC KTP (1LEMBAR)
2. FC KK (1 LEMBAR)
3. FC AKTA KELAHIRAN (1 LEMBAR)
4. SKCK LAMA / SIDIK JARI
5. FOTO 4X6 BACKGROUND MERAH (4 LEMBAR)

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image