Mendasari Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor : 9 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Administrasi Kepandudukan yang telah diundangkan dalam lembaran Daerah pada tanggal 16 Desember 2019 dan untuk meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil bagi penduduk Kabupaten Kulon Progo tidak dikenakan biaya dan denda administrasi karena terlambat terkecuali bagi bagi orang asing.