SURAT EDARAN
Kepada :
Yth, 1. Pengurus takmir Masjid dan Musholla se-Kaligintung
2. Pimpinan Ormas Islam se-Kaligintung
3. Masyarakat Kaligintung
Di
TEMPAT
Berdasarkan Surat edaran dari Bupati Kulon Progo nomor. 451/1445 Tentang ketentuan pelaksanaan kegiatan ibadah di bulan Ramadhan dan bulan Syawal 1441 H di tengah wabah pandemi corona/covid 19, dengan ini selaku Lurah Kalurahan Kaligintung mengeluakan Surat Edaran berupa himbauan kepada masyarakat sebagai berikut :
- Umat islam diwajibkan menjalankan ibadah bulan puasa di bulan ramadhan dengan baik sesuai tuntunan syariat agama islam.
- Kegiatan ibadah ramadhan yang berhubungan dengan pengumpulan massa/jamaah (tarawih dimasjid/musholla, pengajian akbar, buka bersama, pesantren kilat dll agar ditiadakan).
- Apabila akan melaksanakan kegiatan tarawih berjamaah dan kegiatan lain di masjid/musholla agar memperhatikan SOP.
- Shalat idul Fitri dan seluruh rangkaianya ( mudik, pawai takbir, halal bilhalal dan sebagainya ) menunggu ketentuan yang dikeluarkan Pemerintah.
- Kepada masyarakat di rantau diimbau untuk tidak mudik sampai batas waktu belum dapat ditentukan.
- Tamu Luar daerah (kost/ngontrak dsb) yang terlanjur sudah keluar dari Kaligintung dilarang masuk kembali ke Kalurahan Kaligintung.
- Semua lapisan masyarakat untuk senantiasa memperhatikan instruksi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kalurahan terkait protokol pencegahan dan penanganan covid 19.
Demikian surat edaran dan himbauan ini kami sampaikan utuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana semestinya.
Kaligintung, 23 April 2020
Pj. Lurah Kaligintung
PRAYOGO, S.I.P
NIP. 19650812 198903 1 017