Sugeng Rawuh Wonten Ing Kalurahan Kaligintung Kapanewon Temon Kabupaten Kulon Progo -- >

Artikel

Cara Kepengurusan Kematian Penduduk/Warga yang tidak ada di KK dan Database Kependudukan

04 Oktober 2021  Administrator  969 Kali Dibaca  Berita Desa

Mempedomani Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor : 108 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor : 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Pasal 65 berbunyi : Pencatatan Kematian bagi penduduk tidak terdaftar dalam KK dan dalam database kependudukan dilakukan melalui Penetapan Pengadilan, Sesuai Surat edaran dari Dinas DUKCAPIL

( Pencatatan Kematian Penduduk yang tidak ada di KK dan Database Kependudukan )

Unduh Lampiran:
Kematian Penduduk/Warga yang tidak ada di KK dan Database Kependudukan

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Statistik

 Arsip Artikel

 Agenda

Belum ada agenda

  Sinergi Program

 Aparatur Kalurahan

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Kalurahan

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : KALIGINTUNG KIDUL, KALIGINTUNG, TEMON, KULON PROGO
Kalurahan : KALIGINTUNG
Kapanewon : Temon
Kabupaten : Kulon Progo
Kodepos : 55654
Telepon :
Email : pemdeskaligintung@gmail.com

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 3,249
    Kemarin : 3,623
    Total Pengunjung : 293,509
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 192.168.64.23
    Browser : Mozilla 5.0