You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan KALIGINTUNG
Kalurahan KALIGINTUNG

Kap. Temon, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

Sugeng Rawuh Wonten Ing Kalurahan Kaligintung Kapanewon Temon Kabupaten Kulon Progo -- >

Cara Kepengurusan Kematian Penduduk/Warga yang tidak ada di KK dan Database Kependudukan

Administrator 04 Oktober 2021 Dibaca 656 Kali
Cara Kepengurusan Kematian Penduduk/Warga yang tidak ada di KK dan Database Kependudukan

Mempedomani Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor : 108 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor : 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Pasal 65 berbunyi : Pencatatan Kematian bagi penduduk tidak terdaftar dalam KK dan dalam database kependudukan dilakukan melalui Penetapan Pengadilan, Sesuai Surat edaran dari Dinas DUKCAPIL

( Pencatatan Kematian Penduduk yang tidak ada di KK dan Database Kependudukan )

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image