Mempedomani Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor : 108 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor : 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Pasal 65 berbunyi : Pencatatan Kematian bagi penduduk tidak terdaftar dalam KK dan dalam database kependudukan dilakukan melalui Penetapan Pengadilan, Sesuai Surat edaran dari Dinas DUKCAPIL
( Pencatatan Kematian Penduduk yang tidak ada di KK dan Database Kependudukan )