Sugeng Rawuh Wonten Ing Kalurahan Kaligintung Kapanewon Temon Kabupaten Kulon Progo -- >

Artikel

Cara Kepengurusan Kematian Penduduk/Warga yang tidak ada di KK dan Database Kependudukan

04 Oktober 2021 08:51:16  Administrator  260 Kali Dibaca  Berita Desa

Mempedomani Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor : 108 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor : 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Pasal 65 berbunyi : Pencatatan Kematian bagi penduduk tidak terdaftar dalam KK dan dalam database kependudukan dilakukan melalui Penetapan Pengadilan, Sesuai Surat edaran dari Dinas DUKCAPIL

( Pencatatan Kematian Penduduk yang tidak ada di KK dan Database Kependudukan )

Download Lampiran:
Kematian Penduduk/Warga yang tidak ada di KK dan Database Kependudukan

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Statistik Pengunjung

  • Hari ini:164
    Kemarin:266
    Total Pengunjung:107.762
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:34.239.173.144
    Browser:Tidak ditemukan

Sinergi Program

DISDUKCAPIL KULON PROGO
DISKOMINFO KULON PROGO
KAPNEWON TEMON

Video Kegiatan

Arsip Artikel

26 Agustus 2016 | 60.578 Kali
Sejarah Desa
29 Juli 2013 | 60.242 Kali
Profil Desa
07 November 2014 | 60.231 Kali
Pemerintahan Desa
24 Agustus 2016 | 60.221 Kali
Data Desa
06 Maret 2019 | 60.214 Kali
Profil Wilayah Desa
20 April 2014 | 60.204 Kali
Pelayanan
26 November 2019 | 60.195 Kali
3 IN 1 KEMATIAN

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Kalurahan


Alamat : KALIGINTUNG KIDUL, KALIGINTUNG, TEMON, KULON PROGO
Kalurahan : KALIGINTUNG
Kapanewon : Temon
Kabupaten : Kulon Progo
Kodepos : 55654
Telepon :
Email : pemdeskaligintung@gmail.com

Komentar Terbaru

Statistik SID