Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo menetapkan Kepala Desa Banguncipto, Kecamatan Sentolo, Humam Sutopo (55) dan Bendahara Desa, Sumadi (61) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa senilai Rp 1,15 miliar. Keduanya telah ditahan dan saat ini dititipkan ke Lapas Wirogunan.Kepala Kejari Kulon Progo, Widagdo Mulyono Petrus, menjelaskan penetapan kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat pada tanggal 6 November. Menyikapi laporan itu, jaksa langsung melakukan penyelidikan."Setelah 14 hari penyelidikan, kami temukan adanya dugaan ...