You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan KALIGINTUNG
Kalurahan KALIGINTUNG

Kap. Temon, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

Sugeng Rawuh Wonten Ing Kalurahan Kaligintung Kapanewon Temon Kabupaten Kulon Progo -- >

Musyawarah Ulang penetapan ganti rugi lahan terdampak pembangunan rel kereta api untuk akses Bandara

Administrator 20 November 2019 Dibaca 434 Kali

Musyawarah penetapan ganti rugi lahan terdampak pembangunan rel kereta api untuk akses ke Yogyakarta International Airport (YIA) kembali digelar pada Selasa (19/11/2019) di Balai Desa Kaligintung.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah DIY selaku bagian tim pengadaan lahan proyek pembangunan jalur kereta YIA telah membagi empat klasifikasi bagi warga Kaligintung dalam musyawarah ini.

Empat kelompok ini yang pertama yaitu masyarakat yang sudah setuju dengan nilai ganti rugi hasil penilaian tim appraisal, bisa langsung menandatangani berita acara kesepakatan. Kelompok kedua, warga yang menerima ganti rugi namun masih ingin melihat rincian hasil yang sudah dilakukan tim appraisal.

Kelompok ketiga yaitu warga yang masih ragu-ragu atau tidak setuju dan masih ingin melihat hasil penilaian. Sementara, kelompok kempat adalah warga yang tidak sepakat terkait hasil appraisal.

Untuk kelompok yang terakhir, tim pengadaan lahan proyek pembangunan jalur kereta YIA bisa melakukan penilaian ulang jika warga menginginkan hal tersebut. Proses peninjauan ulang ini akan dilakukan dengan tenggat waktu selama 14 hari.

"Kebijakan kesempatan kedua untuk masyarakat Desa Kaligintung. Yang sepakat supaya bisa menerima secepatnya uang ganti kerugian, yang tidak setuju juga diberi kesempatan kedua kalinya melihat bagaimana cara menilai, bagaimana hasilnya dari BPN dan tim appraisal," kata Tri.

Salah satu warga terdampak pembangunan jalur kereta api bandara, Pariyani, warga Dusun Girigondo menuturkan ketidaksetujuannya terkait besaran ganti rugi. "Harga ini masih sama dengan kemarin [musyawarah kali pertama]. Ya, minimal Rp3,5 juta. Ini dapat Rp2 juta," kata dia.

Menurutnya, harga tanah pasaran di atas Rp3 juta permeter. Sehingga, pihaknya meminta harga bisa disesuaikan dengan harga pasaran. Walau begitu, saat diwawancara, Pariyani sedang menunggu antrean musyawarah untuk mendapatkan rincian hasil dari tim appraisal.

Sementara itu, RR. Kunapti Rahatmi, 57, mengungkapkan setuju terhadap nilai appraisal yang dilakukan atas lahannya. "Saya sejak awal menerima hasil penilaian tim appraisal," kata Kunapti di sela-sela proses musyawarah. Hanya  tinggal pemberkasan karena cocok dengan nilai nominal yang diberikan yang memiliki dua bidang tanah, masing-masing luasnya 177 meter persegi dan 19 meter persegi berupa tanah sawah. Sejak awal harga yang ditawarkan tim pengadaan lahan sebesar Rp 2.171.000 per meter dan dirinya sudah setuju sehingga total menerima ganti rugi Rp 423 juta.

Ia tidak mempermasalahkan jika sawahnya digunakan untuk pembangunan rel kereta api YIA sebab dirinya masih memiliki sisa tanah untuk bercocok tanam dan sawah tersebut tidak ditanam sendiri, tapi ditanami orang lain.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image