You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan KALIGINTUNG
Kalurahan KALIGINTUNG

Kap. Temon, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

Sugeng Rawuh Wonten Ing Kalurahan Kaligintung Kapanewon Temon Kabupaten Kulon Progo -- >

PINDAH DATANG PENDUDUK

Administrator 02 Desember 2019 Dibaca 61.029 Kali

A. Penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI dilakukan setelah memenuhi syarat :

  1. Surat Pengantar Pindah yang diketahui desa dan Kecamatan
  2. KK lama 
  3. KTP lama
  4. Pas Foto Ukuran 3x 4 sebanyak 2 lembar
  5. Surat Kuasa (bagi yang tidak bisa datang sendiri dan Fc KTP yang diberi Kuasa ) 

 

B. Penerbitan Surat Keterangan  Datang/Masuk WNI dilakukan setelah memenuhi syarat :

  1. Surat Keterangan Pindah dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil daerah asal
  2. Biodata / Kartu Keluarga dari Daerah asal
  3. KTP/KTP_El dari daerah asal
  4. Pas Foto Ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
  5. FC Surat Nikah 
  6. FC Akta Kelahiran 
  7. FC Ijazah terakhir 
  8. FC Kartu Keluarga yang hendak ditumpangi
  9. Surat Kuasa (bagi yang tidak bisa datang sendiri dan Fc KTP yang diberi Kuasa ) 
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image