Sugeng Rawuh Wonten Ing Kalurahan Kaligintung Kapanewon Temon Kabupaten Kulon Progo -- >

Artikel

PINDAH DATANG PENDUDUK

02 Desember 2019  Administrator  63.534 Kali Dibaca 

A. Penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI dilakukan setelah memenuhi syarat :

  1. Surat Pengantar Pindah yang diketahui desa dan Kecamatan
  2. KK lama 
  3. KTP lama
  4. Pas Foto Ukuran 3x 4 sebanyak 2 lembar
  5. Surat Kuasa (bagi yang tidak bisa datang sendiri dan Fc KTP yang diberi Kuasa ) 

 

B. Penerbitan Surat Keterangan  Datang/Masuk WNI dilakukan setelah memenuhi syarat :

  1. Surat Keterangan Pindah dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil daerah asal
  2. Biodata / Kartu Keluarga dari Daerah asal
  3. KTP/KTP_El dari daerah asal
  4. Pas Foto Ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
  5. FC Surat Nikah 
  6. FC Akta Kelahiran 
  7. FC Ijazah terakhir 
  8. FC Kartu Keluarga yang hendak ditumpangi
  9. Surat Kuasa (bagi yang tidak bisa datang sendiri dan Fc KTP yang diberi Kuasa ) 
;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Statistik

 Agenda

Belum ada agenda

  Sinergi Program

 Aparatur Kalurahan

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Kalurahan

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : KALIGINTUNG KIDUL, KALIGINTUNG, TEMON, KULON PROGO
Kalurahan : KALIGINTUNG
Kapanewon : Temon
Kabupaten : Kulon Progo
Kodepos : 55654
Telepon :
Email : pemdeskaligintung@gmail.com

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 2,475
    Kemarin : 3,534
    Total Pengunjung : 200,387
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 192.168.64.23
    Browser : Tidak ditemukan