You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan KALIGINTUNG
Kalurahan KALIGINTUNG

Kap. Temon, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

Sugeng Rawuh Wonten Ing Kalurahan Kaligintung Kapanewon Temon Kabupaten Kulon Progo -- >

3 IN 1 KELAHIRAN

Administrator 25 November 2019 Dibaca 63.208 Kali

A. PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN 3 IN 1 KELAHIRAN       

 

PRODUK YANG BERSAMAAN DIPEROLEH PEMOHON, HANYA DENGAN MENGURUS AKTA KELAHIRAN ANAK YANG KEPENGURUSANNYA TIDAK MELEBIHI 60 HARI

  1. Kartu Keluarga
  2. Kutipan Akta Kelahiran
  3. Kartu Identitas Anak (KIA)

    Persyaratan :

  1. Asli Kartu Keluarga
  2. Asli Buku Nikah/Akta Perkawianan yang dilegalisir pejabat yang berwenang
  3. Asli KTP-el Kedua Orangtua
  4. Fotocopy KK & KTP 2 (dua) orang saksi, ( Saksi-saksi harus satu Desa/Kelurahan dengan domisili yang meninggal dunia, berusia 21 tahun atau pernah menikah, cakap membaca dan menulis )
  5. Surat Keterangan lahir dari buku Kesehatan Ibu dan Anak
  6. Surat Pengantar dari RS/Bidan/Desa/Fasilitas Kesehatan Lainnya
  7. Asli Surat Keterangan Kelahiran (F2.01)

 

B.PENCATATAN KELAHIRAN USIA LEBIH 60 HARI KERJA DARI         TANGGAL KELAHIRAN  :

  1. Mengisi formulir pencatatan kelahiran melebihi batas waktu 60 hari kerja sejak kelahiran;
  2. Surat Pernyataan tentang orang tua anak;
  3. Dokumen penunjang misalnya  Kutipan Akta Kelahiran orang tua, Kutipan Akta Kelahiran saudara kandung;
  4. Surat Keterangan Beda Nama dari Desa/Kelurahan (apabila diperlukan);
  5. Surat Pernyataan Nama Orang Tua yang akan dicantumkan dalam Akta Kelahiran (jika ada beda nama);
  6. Pelapor dan saksi-saksi harus hadir dalam sidang verifikasi dan validasi sesuai waktu yang ditentukan (Selasa dan Kamis).
 
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image