A. PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN 3 IN 1 KELAHIRAN
PRODUK YANG BERSAMAAN DIPEROLEH PEMOHON, HANYA DENGAN MENGURUS AKTA KELAHIRAN ANAK YANG KEPENGURUSANNYA TIDAK MELEBIHI 60 HARI
- Kartu Keluarga
- Kutipan Akta Kelahiran
- Kartu Identitas Anak (KIA)
Persyaratan :
- Asli Kartu Keluarga
- Asli Buku Nikah/Akta Perkawianan yang dilegalisir pejabat yang berwenang
- Asli KTP-el Kedua Orangtua
- Fotocopy KK & KTP 2 (dua) orang saksi, ( Saksi-saksi harus satu Desa/Kelurahan dengan domisili yang meninggal dunia, berusia 21 tahun atau pernah menikah, cakap membaca dan menulis ).
- Surat Keterangan lahir dari buku Kesehatan Ibu dan Anak
- Surat Pengantar dari RS/Bidan/Desa/Fasilitas Kesehatan Lainnya
- Asli Surat Keterangan Kelahiran (F2.01)
B.PENCATATAN KELAHIRAN USIA LEBIH 60 HARI KERJA DARI TANGGAL KELAHIRAN :
- Mengisi formulir pencatatan kelahiran melebihi batas waktu 60 hari kerja sejak kelahiran;
- Surat Pernyataan tentang orang tua anak;
- Dokumen penunjang misalnya Kutipan Akta Kelahiran orang tua, Kutipan Akta Kelahiran saudara kandung;
- Surat Keterangan Beda Nama dari Desa/Kelurahan (apabila diperlukan);
- Surat Pernyataan Nama Orang Tua yang akan dicantumkan dalam Akta Kelahiran (jika ada beda nama);
- Pelapor dan saksi-saksi harus hadir dalam sidang verifikasi dan validasi sesuai waktu yang ditentukan (Selasa dan Kamis).