You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan KALIGINTUNG
Kalurahan KALIGINTUNG

Kap. Temon, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

Sugeng Rawuh Wonten Ing Kalurahan Kaligintung Kapanewon Temon Kabupaten Kulon Progo -- >

E-KTP

Administrator 22 November 2019 Dibaca 61.089 Kali

PENERBITAN KTP-EL

Persyaratan :

a. Penerbitan KTP-el baru

  1. Usia 17 tahun/sudahkawin/pernah kawin;
  2. Fc KK;
  3. Surat Permohonan Rekam ( yang belum perekaman KTP-el)
  4. Surat Pengantar KTP dari Desa
  5. Dokumen perjalanan bagi penduduk orang asing; dan
  6. Kartu izin tinggal tetap bagi penduduk orang asing.

b. Penerbitan KTP-el karena pindah datang

  1. Surat keterangan pindah dari daerah asal;
  2. Fc KK;
  3. Surat keterangan pindah dari perwakilan RI dan dokumen penjalanan bagi WNI datang dari luar negeri

c. Penerbitan KTP-el karena perubahan data

  1. KK;
  2. KTP-el lama;
  3. Kartu izin tinggal tetap (untuk orang asing); dan 

         Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting lainnya  d. Penerbitan KTP-el karena perpanjangan bagi penduduk Orang Asing

  1. KK;
  2. KTP-el lama;
  3. Dokumen perjalanan; dan
  4. Kartu izin tinggal tetap.

e. Penerbitan KTP-el karena hilang/rusak

    1. surat keterangan hilang dari kepolisian;
    2. KTP-el yang rusak;
    3. KK;
    4. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau Dokumen Perjalanan; dan
    5. kartu izin tinggal tetap.

  f.  Penerbitan KTP-el luar domisili

    1. tidak melakukan perubahan data Penduduk; dan
    2. KK
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image