PENERBITAN KTP-EL
Persyaratan :
a. Penerbitan KTP-el baru
- Usia 17 tahun/sudahkawin/pernah kawin;
- Fc KK;
- Surat Permohonan Rekam ( yang belum perekaman KTP-el)
- Surat Pengantar KTP dari Desa
- Dokumen perjalanan bagi penduduk orang asing; dan
- Kartu izin tinggal tetap bagi penduduk orang asing.
b. Penerbitan KTP-el karena pindah datang
- Surat keterangan pindah dari daerah asal;
- Fc KK;
- Surat keterangan pindah dari perwakilan RI dan dokumen penjalanan bagi WNI datang dari luar negeri
c. Penerbitan KTP-el karena perubahan data
- KK;
- KTP-el lama;
- Kartu izin tinggal tetap (untuk orang asing); dan
Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting lainnya d. Penerbitan KTP-el karena perpanjangan bagi penduduk Orang Asing
- KK;
- KTP-el lama;
- Dokumen perjalanan; dan
- Kartu izin tinggal tetap.
e. Penerbitan KTP-el karena hilang/rusak
- surat keterangan hilang dari kepolisian;
- KTP-el yang rusak;
- KK;
- Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau Dokumen Perjalanan; dan
- kartu izin tinggal tetap.
f. Penerbitan KTP-el luar domisili
- tidak melakukan perubahan data Penduduk; dan
- KK