Saat mewabahnya virus corona, segala pelayanan pemerintah dilakukan secara online termasuk mendaftaran menikah.
Bahkan, dengan cara pendaftaran secara online lebih mudah, si calon pengantin tidak perlu pergi ke Kantor Urusan Agama (KUA) cukup bukan laman resmi Kementerian Agama (Kemenag) simkah.kemenag.go.id.
Sebelumnya Kemenag meminta agar calon pengantin menunda akad nikah. Meski demikian, pendaftaran nikah online masih bisa dilakukan.
Semakin luas dan bertambahnya masyarakat yang terpapar Covid 19 membuat Kemenag akhirnya membuat aturan baru terkait kegiatan di KUA.
Dari laman resmi kemenag.go.id yang dilansir banjarmasinpost.co.id Jum'at, (3/4/2020) Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama menerbitkan edaran baru terkait protokol penanganan Covid-19 (Corona Virus Disease 2019) pada pelayanan kebimasislaman.
Edaran yang ditujukan ke Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan penghulu itu antara lain mengatur tentang layanan publik di KUA.
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin berharap masyarakat dapat menunda atau menjadwal ulang rencana pelaksanaan akad nikahnya selama darurat Covid-19.
"Kami telah menerbitkan edaran baru per 2 April 2020. Permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat Covid-19 untuk pendaftaran baru tidak dilayani. Kami meminta masyarakat untuk menunda pelaksanaannya," terang Kamaruddin Amin di Jakarta, Jumat (03/04).
Meski demikian, Kamaruddin Amin memastikan pendaftaran layanan pencatatan nikah tetap dibuka. Namun, mekanisme pendaftarannya tidak dengan tatap muka di KUA, tapi secara online melalui web simkah.kemenag.go.id.
Hanya, pelaksaan akadnya tidak dalam masa darurat Covid-19 yang akan terus diupdate perkembangannya.
Di masa darurat Covid-19 ini, kata Kamaruddin, pelaksanaan akad nikah hanya dilayani bagi calon pengantin yang sudah mendaftarkan diri sebelum 1 April 2020. Pelayanan akad nikah itu pun hanya akan dilaksanakan di KUA. Layanan di luar KUA ditiadakan.
"Aturan ini dibuat dalam kondisi kedaruratan kesehatan karena wabah Covid-19. Saya harap masyarakat bisa memahami dan menyesuaikannya," harap Kamaruddin.
"Memahami bahwa tingkat kedaruratan di tiap daerah berbeda, KUA wajib meningkatkan koordinasi, mematuhi serta menyelaraskan penyelenggaraan layanan masyarakat sesuai dengan perkembangan kebijakan Pemerintah Daerah dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayahnya," sambungnya.
Saat ini, Kemenag menerapkan sistem kerja dari rumah untuk pegawaianya hingga 21 April 2020. Kepada jajarannya di Kanwil dan KUA, Kamaruddin meminta untuk tetap memberikan pelayanan konsultasi dan informasi kepada masyarakat secara daring (online). Setiap KUA harus memberitahukan nomor kontak atau email petugas, sehingga memudahkan masyarakat mengakses informasi.
"Pelaksanaan akad nikah secara online baik melalui telepon, video call, atau penggunaan aplikasi berbasis web lainnya tidak diperkenankan," tegasnya.
Bagi calon pengantin yang ingin mendaftarkan pernikahan mereka bisa melalui cara berikut:
- Akses: simkah.kemenag.go.id
- Klik daftar nikah
- Pilih nikah di mana: a. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan b. Tanggal dan jam
- Masukan data calon suami dan calon istri,
- Checklis dokumen,
- Masukan No HP,
- Upload foto,
- Cetak bukti pendaftaran
* Protokol Akad Nikah di KUA
Untuk pelaksaan akad nikah di KUA pada masa darurat Covid-19 (pendaftaran sebelum 1 April 2020), Ditjen Bimas Islam menerbitkan protokol pelaksanaan sebagai berikut:
- Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah tidak lebih dari 10 orang dalam satu ruangan
- Catin (calon pengantin) dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi akad nikah harus telah membasuh tangan dengan sabun/hand sanitizer dan menggunakan masker
- Petugas, wali nikah, dan catin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul
"Sekali lagi, saya mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan teknologi informasi untuk mendapatkan layanan serta menunda permintaan pelayanan yang membutuhkan tatap muka secara langsung," pungkasnya. (https://banjarmasin.tribunnews.com)