You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan KALIGINTUNG
Kalurahan KALIGINTUNG

Kap. Temon, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

Sugeng Rawuh Wonten Ing Kalurahan Kaligintung Kapanewon Temon Kabupaten Kulon Progo -- >

Musyawarah Menanggapi Hasil penilaian Tim Appraisal

Administrator 07 November 2019 Dibaca 517 Kali

 

Pada pagi tadi Kamis Tanggal  07 November 2019 pukul 10.00 WIB telah berlangsung Musyawarah Menanggapi Hasil penilaian Tim Appraisal   di Balai Desa Kaligintung

Musyawarah proses ganti rugi ini  Pemerintah Desa memfasilitasi keluhan masyarakat.

  • Hardjono / Kepala Desa Kaligintung
  • Pemerintah Desa berada ditengah, melayani masyarakat dan juga menjalankan Program Pemerintah.
  • Pemerintah Desa / tim tidak bisa memutuskan, tapi hanya menampung segala keluhan masyarakat.

 

Inti Musyawarah.

No

Nama Warga

Alamat

Keluhan

1.

Bpk. Henri

Temon Wetan

Proses Penentuan haraga tidak fair karena yang tidak setuju harus berurusan dengan pengadilan.

2.

Bpk. Drs. Wasiluddin

Girigondo

Nilai ganti rugi harus wajar

3.

Bpk. Yuni Prasetyo

Siwates

Yang jadi acuan appraisal menentukan nilai tanah itu apa saja.

Aprassial tidak melakukan sosialisasi terlebih dulu.

 Tanggapan Kepala Desa Kaligintung.

 Proses penentuan harga mutlak , penentuan harga hanya oleh appraisal.

  • Harga Tanah adalah sudah kewenangan appraisal.

No

Nama Warga

Alamat

Keluhan

1.

Bpk.  Samijo

Balong

Tanah sisi bisa dibayar tidak ?

2.

Bpk. Eko

Balong

Ada perbedaan harga antara dua bidang sawah yang berlokasi sama

 

Tanggapan dari Kepala Dukuh ( Ribut Yuwono )

  • Akan diusulkan untuk pengajuan pembayaran sisa tanah.
  • Akan kita laporkan ke pihak Appraisal.

Tanggapan dari Bpk. Mukholish Fuad ( Kasi Pembangunan )

  • Harga hanya akan bisa berubah melalui mediasi pengadilan karena nilai Appraisal bersifat final.

 

Kesimpulan.

 

  1. Kepala Desa / Tim Mengajukan Permohonan penialaian Appraisal ulang.
  2. Pertemuan langsung antara Tim Pengadaan Tanah (BPN) dengan masyarakat terdampak.
  3. Kepala Desa dan tim akan secepatnya konsultasi dengan BPN sekaligus mengundangnya untuk diskusi deengan masyarakat terdampak.
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image