You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan KALIGINTUNG
Kalurahan KALIGINTUNG

Kap. Temon, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

Sugeng Rawuh Wonten Ing Kalurahan Kaligintung Kapanewon Temon Kabupaten Kulon Progo -- >

Perubahan Nomenklatur, 87 Kades Kulon Progo Dilantik Jadi Lurah

Administrator 30 Januari 2020 Dibaca 575 Kali

Bupati Kulon Progo, Sutedjo, melantik ulang 58 lurah dan 29 penjabat lurah dari 87 kalurahan yang ada di Kulon Progo, hari ini. Pelantikan ulang ini menyusul perubahan nomenklatur 'desa' menjadi 'kalurahan' yang mulai diterapkan di DIY tahun ini.

Pelantikan dilakukan di Gedung Pracimasana, Kepatihan Kantor Gubernur DIY, Senin (27/1/2020) siang.

"Kegiatan pelantikan kembali lurah ini dalam rangka penyesuaian penyebutan nama jabatan bagi lurah dengan memasukkan konsideran menimbang bahwa lurah sebagai pelaksana urusan keistimewaan," jelas Sutedjo.

Sutedjo menuturkan, dengan pengukuhan ini maka ke-87 kepala kalurahan di Kulon Progo nantinya juga akan bertanggungjawab atas pelaksanaan urusan keistimewaan, meliputi bidang kelembagaan, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang.

"Penataan kelembagaan pemerintah kalurahan ini merupakan pelaksanaan Perdais DIY No 1 Tahun 2018 tentang kelembagaan Pemda DIY, yaitu untuk mewujudkan visi dan misi Pemda dan terselenggaranya urusan keistimewaan DIY," lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, Pemda DIY memang mengubah nomenklatur kelembagaan kecamatan dan desa di wilayah ini. Perubahan itu mengacu pada UU No.13/2012 tentang Keistimewaan DIY dan Pergub No 25 tahun 2019.

Dalam Pergub No 25 tahun 2019 nama kecamatan di kabupaten berubah menjadi kapanewon, dan di kota berubah menjadi kemantren. Untuk camat di kabupaten menjadi panewu dan di kota menjadi mantri pamong praja.

Kemudian desa di kabupaten berubah menjadi kalurahan, dengan kepala kalurahan disebut lurah. Sementara untuk kelurahan di kota tidak mengalami perubahan nomenklatur baik di kelembagaan maupun jabatannya.

Sejauh ini baru Kabupaten Kulon Progo yang melaksanakan perubahan nomenklatur dengan melantik ulang 87 kepala desa dan penjabat kepala desa menjadi lurah dan penjabat lurah di Kepatihan, hari ini. (https://news.detik.com)

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image