Hari / Tanggal |
: |
Kamis, 28 November 2019 |
Jam |
: |
08.53 WIB s/d Selesai |
Tempat |
: |
Balai Desa Kaligintung |
Acara |
: |
Rapat Koordinasi dan Pengesahan Perdes SOTK |
Dalam Rapat pagi ini membahas tentang Pemerintah Kabupaten Kulon Progo telah meresmikan mengubah istilah kecamatan dan desa agar kecamatan dan desa dapat mengelola urusan keistimewaan dan mengakses dana keistimewaan mulai hari ini Kamis Tanggal 28 November 2019.
Istilah kecamatan nantinya diganti menjadi Kepanewon yang dipimpin oleh Penewu (camat). Sementara desa diubah menjadi Kalurahan yang dipimpin Lurah (Kepala Desa). Penggantian sebutan istilah menjadi kepanewon dan kalurahan agar lebih harmonis dengan kebudayaan kebudayaan DIY. Dengan tujuan dapat memperkuat kebudayaan dan mengembalikan ruh keistimewaan dalam organisasi perangkat daerah (OPD) dan masyarakatnya dapat melestarikan kebudayaan yang khas yang dimiliki. Perubahan tersebut diakuinya juga merupakan amanat Undang-undang Keistimewaan DIY Nomor 13/2012.
Berikut Istilah Nama Perangkat Desa yang baru :
1. Kepala Desa 2. Sekretaris Desa 3. Kapala Urusan UmumAparatur Desa dan Aset 4. Kepala Urusan Perencanaan dan Keuangan 5. Kepala Seksi Pemerintahan 6. Kepala Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan 7. Kepala Kemasyarakatan 8. Dukuh Balong 9. Dukuh Girigondo 10. Dukuh Siwates 11. Dukuh Kaligintung Lor 12. Dukuh Kaligintung Kidul |
: : : : : : : : : : : : |
Lurah Desa Carik Desa Panata Laksana sarta Pangripta Danarta Jagabaya Ulu – ulu Kamituwa Dukuh Balong Dukuh Girigondo Dukuh Siwates Kaligintung Lor Kaligintung Kidul |