You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan KALIGINTUNG
Kalurahan KALIGINTUNG

Kap. Temon, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

Sugeng Rawuh Wonten Ing Kalurahan Kaligintung Kapanewon Temon Kabupaten Kulon Progo -- >

SYARAT NIKAH KALURAHAN KALIGINTUNG

Administrator 14 April 2020 Dibaca 63.295 Kali

Pengantar dari Kalurahan :

  1. N1, N2, N4 (untuk caten putra putri dari Kalurahan sesuai tempat tinggal KTP masing-masing ditandatangani Lurah.
  2. N3 (ditandatangani caten putra & putri).
  3. N5 (bila caten putra / putri kurang umur 21 tahun pada hari akad nikah dan ditandatangani ayah & ibu kandung)
  4. N6 (duda mati / janda mati ditandatangani Lurah).
  5. N7 (ditandatangani wali nikah/caten putri).
  6. Surat Pengantar Kalurahan ditandatangani Lurah dan pemohon.


Syarat tambahan :

  1. Surat Keterangan Wali (SKW) dari Kalurahan tempat tinggal putri, jika wali nikah bukan ayah kandung, ditandatangani Lurah)
  2. Pengantar keterangan wali dari Kalurahan tempat tinggal sesuai KTP wali, bila wali tempat tinggalnya bukan wilayah kecamatan Temon. Dengan isi surat menerangkan bahwa : Yang bersangkutan adalah wali dari calon manten putri, dan akan menjadi wali nikah di wilayah KUA Kecamatan Temon.
  3. Pengantar Kehendak Nikah (PKN) dari KUA kecamatan wilayah luar Temon. Bila caten putra dari luar kecamatan Temon. Pengantar Numpang Nikah dari KUA kecamatan wilayah luar Temon. Bila caten putri dari luar Temon.
  4. Ikrar Taukil Wali. Bila wali masih ada, tempat tinggalnya jelas dan pada waktu akad nikah tidak bisa hadir. Diketahui kepala KUA kecamatan sesuai KTP wali, disaksikan dan ditandatangani masing-masing saksi, wali dan kepala KUA.
  5. surat Ijin Kawin (SIK) (dari atasan /komandan TNI/POLRI). Bila anggota TNI/Polri.
  6. Sumpah Jejaka. Asli bermaterei 6.000 dan ditandatangani 2 saksi.

Lampiran-lampiran :

  1. Akte Cerai (bila caten putra /putri Duda/Janda  Talak/Cerai. Caten putri sudah habis masa iddahnya. Bila caten putra yang mantan istrinya dalam masa iddah, harus ada lampiran pernyataan tidak akan merujuk ditandatangani di atas materai 6.000.
  2. Foto kopi KTP wali yang bukan ayah kandung.
  3. Surat kesehatan dan cek Lab.+ imunisasi dari puskesmas I & II Temon caten putra putri. Sebelum mendaftarkan ke KUA Temon.(14).
  4. Foto kopi Akta Kelahiran caten putra putri.
  5. Pas foto caten putra putri 2x3=4 lembar, 4x6=1 lembar. Harus layar biru, pakaian sopan, putri berjilbab.
  6. CD Foto/File pas foto. Untuk dipinjam saja dimasukkan dalam file digital di KUA Temon.
  7. Fotokopi KTP caten putra putri & KK. (Bila status jejaka harus tertulis dalam KTP dengan status Belum Kawin, bila Janda/duda baik talak/cerai/ditinggal mati harus tertulis jelas status Cerai Hidup / Cerai Mati)
  8. KK / KTP Ayah ibu kandung. (Bila tidak menjadi satu KK dengan caten putra putri). Untuk ditulis data NIK/No.KTP ke dalam data Komputer KUA (SIMKAH).
  9. Fotokopi Ijazah SLTA/SLTP/SD. (Untuk dicocokkan ejaan nama+nama ortunya).
  10. Fotokopi KTP sementara yang dalam proses penggantian setelah nikah/ganti status.
  11. Fotokopi KTP 2 Saksi akad nikah. Yang bersangkutan juga harus datang ke KUA Temon untuk tanda tangan di Komputer KUA (SIMKAH).
  12. Fotokopi Buku Nikah Orang tua masing-masing caten putra putri.
  13. Maskawin ditulis jelas dalam N7
  14. No.HP dan pendidikan terakhir caten putra putri ditulis jelas ke dalam data Komputer KUA (SIMKAH).
  15. Biaya :

Sesuai PP.48 tahun 2014 tentang PNBP NR.
Biaya nikah yang dilaksanakan di luar Balai Nikah KUA dan yang dilaksanakan di luar Jam dan hari kerja. Caten membayar Rp.600.000,- (meskipun di Balai Nikah jika di luar jam kerja tetap membayar). Dibayarkan sendiri ke BRI no.rekening Kemenag RI Jakarta, dengan slip penyetoran dari KUA setelah dilakukan pendaftaran dan pemeriksaan.
Sedangkan pelaksanaan Nikah di Balai Nikah pada jam dan hari kerja : Rp.0,-

KETERANGAN


I. Ke Kantor Kecamatan Temon
Sebelum berkas dilaporkan untuk daftar ke KUA terlebih dahulu dibawa ke Kecamatan Temon   untuk ditandatangani surat pengantarnya oleh Camat dan diproses KTP aslinya untuk dipersiapkan penggantian KTP dengan diberi KTP Pengganti untuk ditukarkan dengan KTP Status Kawin setelah akad nikah

II. Dispensasi

  • Dispensasi Camat. Bila pendaftaran kurang 10 hari.  Diajukan setelah dilakukan pendaftaran di KUA Temon
  • Dispensasi Pengadilan Agama. Bila Caten kurang umur pada waktu nikah. Batas umur putra 19 tahun, putri 16 tahun Diajukan setelah dilakukan pendaftaran di KUA Temon

III. Pendaftaran dapat dilayani untuk didaftar bila caten putri sudah habis masa iddahnya.

  1. Masa Iddah bagi :
    • Janda cerai/talak tidak hamil : 3 x suci (sekurang-kurangnya 96 hari).
    • Janda yang hamil : sampai melahirkan.
    • Janda Mati : 4 bulan 10 hari
  2. Janda Gugat Cerai boleh menikah lagi dengan mantan suaminya yang digugat, meskipun masih dalam masa iddah, dengan pendaftaran baru lagi, bukan rujuk.
  3. Janda talak 3 tidak boleh nikah lagi dengan mantan suaminya, Kecuali telah menikah lagi dengan orang lain dulu. Dan orang lain yang menikahinya bukan merekayasa sebagai suami penyela.
  4. Mantan suami-istri yang masih dalam masa iddah dengan talak 1 atau talak 2, dan ingin kembali (rujuk) dapat mengajukan proses rujuk ke KUA dengan pemberlakuan tarif biaya yang sama seperti biaya Nikah (Rp.0,- & Rp.600.000,-)

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image