You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan KALIGINTUNG
Kalurahan KALIGINTUNG

Kap. Temon, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

Sugeng Rawuh Wonten Ing Kalurahan Kaligintung Kapanewon Temon Kabupaten Kulon Progo -- >

Tradisi Tahunan Kulon Progo Nyadran Agung 2020 Ditiadakan, Antisipasi Penyebaran Covid-19

Administrator 03 April 2020 Dibaca 476 Kali

Tradisi nyadran agung yang secara turun temurun dilaksanakan di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, ditiadakan pada 2020 ini.

Kebijakan yang diputuskan oleh Pemerintah Kabupaten Kulon Progo ini dilakukan demi mencegah penyebaran virus corona ( Covid-19 ). Mengingat nyadran agung biasanya dihadiri ribuan orang, baik peserta maupun wisatawan.

“Hasil rapat dengan berbagai pihak, mengingat dan mempertimbangkan berbagai kondisi saat ini, maka Nyadran Agung 2020 dibatalkan,” kata Kepala Kundha Kabudayan (Dinas Kebudayaan) Kabupaten Kulon Progo Untung Waluyo, Rabu (1/4/2020). Semua berjaga-jaga dan berupaya menahan laju penyebaran penyakit akibat serangan virus corona ini. Berbagai langkah diambil, termasuk meniadakan berbagai kegiatan yang melibatkan orang banyak, baik keagamaan, kebudayaan, hingga kemasyarakatan.

Untung mengungkapkan, para pemimpin daerah di Kulon Progo menyepakati untuk tidak menggelar tradisi yang sudah berlangsung bertahun-tahun ini. Keputusan diambil usai pertemuan Forkompimda pada 26 Maret 2020. Rencananya, nyadran akan diganti dengan tahlil atau doa bersama dengan melibatkan kurang dari 10 orang. “Nanti pada tanggal 17 malam. Esensi tetap dijalankan dengan sederhana,” kata Untung. “Teknisnya masih digodok teman-teman,” imbuhnya. Nyadran agung sendiri merupakan tradisi jamak masyarakat Jawa dalam menyongsong bulan Ramadan. Nyadran dikemas dengan kirab bregada dan arakan gunungan berisi sejumlah makanan atau sayur mayur serta hasil bumi. Nyadran diwarnai ngalap berkah di mana warga akan berebut isi gunungan itu.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi DIY menuangkan langkah meniadakan kegiatan yang melibatkan orang banyak dengan menerbitkan Instruksi Gubernur DIY Nomor 2/Instr/2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Coronavirus Diseases (Covid)-19. Selain itu, Bupati Kulon Progo juga mengeluarkan Surat Edaran Bupati Kulon Progo Nomor 440/1197 tentang Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Covid-19 di Kulon Progo. Dalam edaran, pemerintah meminta semua pihak menunda semua kegiatan yang bisa memobilisasi massa. (https://travel.kompas.com/)

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image