Mundurnya jadwal pembayaran ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan jalur kereta api Yogyakarta International Airport yang rencananya akan cair akhir tahun 2019 kemarin membuat warga menunggu-nunggu. Tak ada kejelasan waktu ini membuat warga terdampak telanjur menanam padi di sawah yang jadi calon lokasi pembangunan rel.
Hal ini lantaran ada perubahan skema pembayaran ganti rugi pengadaan tanah yang pada kali ini harus melalui peninjauan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).
Pada Hari Senin, Tanggal 18 Mei 2020 Pukul 08.00 WIB telah dilaksanakan pencairan anti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan jalur kereta api Yogyakarta International Airport berjalan lancar sesuai dengan protokol kesehatan di masa pandemi Covid -19 .
Pembayaran ganti rugi pengadaan tanah kemarin belum semuanya cair sebab sebagian pemilik tanah ada yang telah meninggal karena sudah usia lanjut sehingga harus melakukan pemberkasan ulang terkait dengan ahli waris pemilik tanah tersebut.
Mundurnya pelaksanaan pembayaran ganti rugi pengadaan untuk pembangunan jalur kereta api Yogyakarta International Airport menjadikan sebagian besar warga yang semula lahannya telah ditanami padi memiliki waktu sampai padinya dapat dipanen sehingga warga pun menjadi lebih tenang.