Pada pagi tadi Kamis Tanggal 07 November 2019 pukul 10.00 WIB telah berlangsung Musyawarah Menanggapi Hasil penilaian Tim Appraisal di Balai Desa Kaligintung
Musyawarah proses ganti rugi ini Pemerintah Desa memfasilitasi keluhan masyarakat.
Inti Musyawarah.
No |
Nama Warga |
Alamat |
Keluhan |
1. |
Bpk. Henri |
Temon Wetan |
Proses Penentuan haraga tidak fair karena yang tidak setuju harus berurusan dengan pengadilan. |
2. |
Bpk. Drs. Wasiluddin |
Girigondo |
Nilai ganti rugi harus wajar |
3. |
Bpk. Yuni Prasetyo |
Siwates |
Yang jadi acuan appraisal menentukan nilai tanah itu apa saja. Aprassial tidak melakukan sosialisasi terlebih dulu. |
Tanggapan Kepala Desa Kaligintung.
Proses penentuan harga mutlak , penentuan harga hanya oleh appraisal.
No |
Nama Warga |
Alamat |
Keluhan |
1. |
Bpk. Samijo |
Balong |
Tanah sisi bisa dibayar tidak ? |
2. |
Bpk. Eko |
Balong |
Ada perbedaan harga antara dua bidang sawah yang berlokasi sama |
Tanggapan dari Kepala Dukuh ( Ribut Yuwono )
Tanggapan dari Bpk. Mukholish Fuad ( Kasi Pembangunan )
Kesimpulan.