Pada pagi tadi Kamis Tanggal 07 November 2019 pukul 10.00 WIB telah berlangsung Musyawarah Menanggapi Hasil penilaian Tim Appraisal di Balai Desa Kaligintung
Musyawarah proses ganti rugi ini Pemerintah Desa memfasilitasi keluhan masyarakat.
- Hardjono / Kepala Desa Kaligintung
- Pemerintah Desa berada ditengah, melayani masyarakat dan juga menjalankan Program Pemerintah.
- Pemerintah Desa / tim tidak bisa memutuskan, tapi hanya menampung segala keluhan masyarakat.
Inti Musyawarah.
No |
Nama Warga |
Alamat |
Keluhan |
1. |
Bpk. Henri |
Temon Wetan |
Proses Penentuan haraga tidak fair karena yang tidak setuju harus berurusan dengan pengadilan. |
2. |
Bpk. Drs. Wasiluddin |
Girigondo |
Nilai ganti rugi harus wajar |
3. |
Bpk. Yuni Prasetyo |
Siwates |
Yang jadi acuan appraisal menentukan nilai tanah itu apa saja. Aprassial tidak melakukan sosialisasi terlebih dulu. |
Tanggapan Kepala Desa Kaligintung.
Proses penentuan harga mutlak , penentuan harga hanya oleh appraisal.
- Harga Tanah adalah sudah kewenangan appraisal.
No |
Nama Warga |
Alamat |
Keluhan |
1. |
Bpk. Samijo |
Balong |
Tanah sisi bisa dibayar tidak ? |
2. |
Bpk. Eko |
Balong |
Ada perbedaan harga antara dua bidang sawah yang berlokasi sama |
Tanggapan dari Kepala Dukuh ( Ribut Yuwono )
- Akan diusulkan untuk pengajuan pembayaran sisa tanah.
- Akan kita laporkan ke pihak Appraisal.
Tanggapan dari Bpk. Mukholish Fuad ( Kasi Pembangunan )
- Harga hanya akan bisa berubah melalui mediasi pengadilan karena nilai Appraisal bersifat final.
Kesimpulan.
- Kepala Desa / Tim Mengajukan Permohonan penialaian Appraisal ulang.
- Pertemuan langsung antara Tim Pengadaan Tanah (BPN) dengan masyarakat terdampak.
- Kepala Desa dan tim akan secepatnya konsultasi dengan BPN sekaligus mengundangnya untuk diskusi deengan masyarakat terdampak.