Mengawali tahun 2020, Bupati Kulon Progo Sutedjo melantik 205 pejabat di lingkungan Pemkab Kulon Progo. Kini tak ada lagi jabatan camat di Kulon Progo dan sudah digantikan dengan penewu.
Para pejabat yang dilantik merupakan pejabat tinggi pratama, administrator, pengawas maupun pejabat fungsional. Sutedjo juga mengukuhkan jabatan panewu atau camat yang mulai 2020 ini, nomenklaturnya berubah dari Kecamatan menjadi Kapanewon mengikuti Perda Keistimewaan DIY.
Dalam amanatnya, Sutedjo mengingatkan kepada para pejabat untuk menyadari jabatan yang diemban adalah amanah. Untuk itulah sebagai aparatur pemerintah agar melaksanakan pekerjaan untuk melayani masyarakat. "Jangan lupa kita adalah pelayan masyarakat, jadi kita harus siap melayani," kata Sutedjo di kantornya, Kamis (2/1/2020).
Dia menambahkan mindset pejabat kini harus diubah menjadi pelayan rakyat. Dia juga berharap masing-masing pejabat bisa mewujudkan good and clean governance di lingkungan Pemkab Kulon Progo. "Komitmen itu harus dipegang terus oleh setiap ASN," pesan Sutedjo.
Mulai tanggal 2 Januari 2020 Pemkab Kulon Progo memberlakukan UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan dan Perdais Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah DIY. Realisasi perubahan nomenklatur di seluruh Kabupaten pada tingkat Kecamatan menjadi Kapanewon dan desa menjadi Kalurahan.
Dengan ketentuan peraturan tersebut telah ditetapkan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penetapan Kalurahan.
"Penyebutan Panewu sudah ada sejak pra kemerdekaan Indonesia, sebelum akhirnya diganti menjadi camat," terang Sutedjo. Mengikuti nomenklatur tersebut, kini sebutan untuk sekretaris kecamatan diubah menjadi panewu anom, seksi pemerintah menjadi jawatan praja, seksi ketentraman dan ketertiban menjadi jawatan keamanan, seksi perekonomian dan pembangunan menjadi jawatan kemakmuran, seksi kesejahteraan masyarakat menjadi jawatan sosial, dan seksi pelayanan umum menjadi jawatan umum.
Beberapa istilah lembaga yang berdasarkan Pergub juga disesuaikan dengan keistimewaan DIY di antaranya Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) dan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala sarta Tata Sasana).
Sementara itu Panewu Kalibawang, Heri Darmawan, mengatakan dengan berubahnya nomenlaktur ini kewenangan yang akan diemban pihaknya bakal bertambah. Ada setidaknya tiga hal yang harus dilakukan, yakni pelaksanaan tata ruang, pertanahan dan kebudayaan.
"Tugas Panewu sebagai koordinator pelaksana, kami mengkoordinasikan atas pelaksanaan kewenangan yang diberikan Pemda DIY melalui kalurahan maupun bupati," terangnya. (https://news.detik.com/)