Sugeng Rawuh Wonten Ing Kalurahan Kaligintung Kapanewon Temon Kabupaten Kulon Progo -- >

Artikel

Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 1,15 M, Kepala Desa Banguncipto Ditahan

05 Desember 2019 09:26:19  Administrator  354 Kali Dibaca  Berita Lokal

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo menetapkan Kepala Desa Banguncipto, Kecamatan Sentolo, Humam Sutopo (55) dan Bendahara Desa, Sumadi (61) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa senilai Rp 1,15 miliar. Keduanya telah ditahan dan saat ini dititipkan ke Lapas Wirogunan.

Kepala Kejari Kulon Progo, Widagdo Mulyono Petrus, menjelaskan penetapan kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat pada tanggal 6 November. Menyikapi laporan itu, jaksa langsung melakukan penyelidikan.

"Setelah 14 hari penyelidikan, kami temukan adanya dugaan penyelewengan anggaran, mulai dari pembangunan fisik hingga pengadaan barang fiktif yang mengarah kepada 2 orang itu," katanya saat ditemui wartawan di kantor Kejari Kulon Progo, Rabu (4/12/2019).

"Dari situlah kemudian ditingkatkan jadi penyidikan dan keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Untuk keduanya sudah dilakukan penahanan sejak kemarin (Selasa 3/12/2019)," sambung Widagdo.


Dugaan Korupsi Dana Desa di Kulon Progo, 2 Orang Jadi TersangkaKepala Kejari (Kajari) Kulon Progo, Widagdo Mulyono Petrus, Rabu (4/12/2019). Foto: Pradito Rida Pertana/detikcom



Selain itu, dari hasil pemeriksaan ditemukan pula ketidaksamaan antara surat pertanggungjawaban (SPJ) dan laporan pertanggungjawaban (LPJ). Bahkan ada juga temuan pengadaan seragam PKK yang fiktif dan tidak terealisasi, namun masuk dalam laporan.

"Dan semua itu sudah dilakukan keduanya dari tahun 2014 sampai tahun 2018. Selama kurun waktu 4 tahun itu negara telah dirugikan hingga Rp 1,15 miliar," ucapnya.


Menurut Widagdo, besaran nilai kerugian tersebut merupakan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Merujuk aturan yang ada, APIP menjadi institusi yang bisa melakukan audit dan perhitungan kerugian negara, disusul oleh BPK dan BPKP.

Lanjut Widagdo, saat ini kedua tersangka telah dititipkan ke Lapas Wirogunan Kota Yogyakarta guna menunggu proses selanjutnya. Mengingat saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. (https://news.detik.com/)

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Statistik Pengunjung

  • Hari ini:293
    Kemarin:266
    Total Pengunjung:107.891
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:34.239.173.144
    Browser:Tidak ditemukan

Sinergi Program

DISDUKCAPIL KULON PROGO
DISKOMINFO KULON PROGO
KAPNEWON TEMON

Video Kegiatan

Arsip Artikel

26 Agustus 2016 | 60.579 Kali
Sejarah Desa
29 Juli 2013 | 60.243 Kali
Profil Desa
07 November 2014 | 60.231 Kali
Pemerintahan Desa
24 Agustus 2016 | 60.221 Kali
Data Desa
06 Maret 2019 | 60.214 Kali
Profil Wilayah Desa
20 April 2014 | 60.205 Kali
Pelayanan
26 November 2019 | 60.195 Kali
3 IN 1 KEMATIAN

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Kalurahan


Alamat : KALIGINTUNG KIDUL, KALIGINTUNG, TEMON, KULON PROGO
Kalurahan : KALIGINTUNG
Kapanewon : Temon
Kabupaten : Kulon Progo
Kodepos : 55654
Telepon :
Email : pemdeskaligintung@gmail.com

Komentar Terbaru

Statistik SID