You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan KALIGINTUNG
Kalurahan KALIGINTUNG

Kap. Temon, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

Sugeng Rawuh Wonten Ing Kalurahan Kaligintung Kapanewon Temon Kabupaten Kulon Progo -- >

Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 1,15 M, Kepala Desa Banguncipto Ditahan

Administrator 05 Desember 2019 Dibaca 595 Kali

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo menetapkan Kepala Desa Banguncipto, Kecamatan Sentolo, Humam Sutopo (55) dan Bendahara Desa, Sumadi (61) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa senilai Rp 1,15 miliar. Keduanya telah ditahan dan saat ini dititipkan ke Lapas Wirogunan.

Kepala Kejari Kulon Progo, Widagdo Mulyono Petrus, menjelaskan penetapan kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat pada tanggal 6 November. Menyikapi laporan itu, jaksa langsung melakukan penyelidikan.

"Setelah 14 hari penyelidikan, kami temukan adanya dugaan penyelewengan anggaran, mulai dari pembangunan fisik hingga pengadaan barang fiktif yang mengarah kepada 2 orang itu," katanya saat ditemui wartawan di kantor Kejari Kulon Progo, Rabu (4/12/2019).

"Dari situlah kemudian ditingkatkan jadi penyidikan dan keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Untuk keduanya sudah dilakukan penahanan sejak kemarin (Selasa 3/12/2019)," sambung Widagdo.


Dugaan Korupsi Dana Desa di Kulon Progo, 2 Orang Jadi TersangkaKepala Kejari (Kajari) Kulon Progo, Widagdo Mulyono Petrus, Rabu (4/12/2019). Foto: Pradito Rida Pertana/detikcom



Selain itu, dari hasil pemeriksaan ditemukan pula ketidaksamaan antara surat pertanggungjawaban (SPJ) dan laporan pertanggungjawaban (LPJ). Bahkan ada juga temuan pengadaan seragam PKK yang fiktif dan tidak terealisasi, namun masuk dalam laporan.

"Dan semua itu sudah dilakukan keduanya dari tahun 2014 sampai tahun 2018. Selama kurun waktu 4 tahun itu negara telah dirugikan hingga Rp 1,15 miliar," ucapnya.


Menurut Widagdo, besaran nilai kerugian tersebut merupakan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Merujuk aturan yang ada, APIP menjadi institusi yang bisa melakukan audit dan perhitungan kerugian negara, disusul oleh BPK dan BPKP.

Lanjut Widagdo, saat ini kedua tersangka telah dititipkan ke Lapas Wirogunan Kota Yogyakarta guna menunggu proses selanjutnya. Mengingat saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. (https://news.detik.com/)

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image